Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana di Jember Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 26 Juni 2024 – 21:00 WIB
Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana di Jember Dituntut Hukuman Mati - JPNN.com Jatim
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana sadis di Jember dituntut hukuman mati. Ilustrasi: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Korban sempat cekcok dengan anaknya SN, kemudian AW dan SA membunuh korban dengan pisau secara sadis ke leher korban sehingga korban langsung meninggal dunia di lokasi.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, ketiga terdakwa itu mengambil barang-barang milik korban yakni sepeda motor, ponsel, dan uang, kemudian sepeda motor tersebut dijual yang hasilnya dinikmati oleh AW dan SA.

"Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," ujar Rizki.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana mati. (antara/mcr12/jpnn)

JPU menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana dadis di Jember.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia