Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana di Jember Dituntut Hukuman Mati

Korban sempat cekcok dengan anaknya SN, kemudian AW dan SA membunuh korban dengan pisau secara sadis ke leher korban sehingga korban langsung meninggal dunia di lokasi.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, ketiga terdakwa itu mengambil barang-barang milik korban yakni sepeda motor, ponsel, dan uang, kemudian sepeda motor tersebut dijual yang hasilnya dinikmati oleh AW dan SA.
"Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," ujar Rizki.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana mati. (antara/mcr12/jpnn)
JPU menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana dadis di Jember.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News