Terungkap Motif Sopir Mobil Kabur Seusai Menewaskan Pemotor di Jalan Diponegoro
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:42 WIB
Petugas pun mendapatkan laporan terkait kecelakaan itu, lalu menemukan fakta bahwa mobil merah yang digunakan IM saat itu sewaan atau milik rental.
“Kami mengidentifikasi nomor polisi kendaraan sehingga didapati fakta kendaraan tersebut sewa atau rental yang dikemudikan oleh IM,” katanya.
Setelah itu barulah polisi menangkap pelaku di kediamannya dalam kurun waktu 2x24 jam. IM dijerat Pasal 312 Jo Pasal 231 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 310 Ayat 4 Jo 106 Ayat 2 UU LLAJ tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Inilah motif pengendara mobil melarikan diri setelah menyebkan pemotor tewas di Jalan Diponegoro Surabaya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News