Cerai Sejak 2018, Pria di Malang Lampiaskan Nafsu dengan Pamer Kelamin ke Wanita

Selasa, 07 Mei 2024 – 14:09 WIB
Cerai Sejak 2018, Pria di Malang Lampiaskan Nafsu dengan Pamer Kelamin ke Wanita - JPNN.com Jatim
Pria yang pamer alat kelamin karena memiliki fetish tak lazim dan kerap menonton video porno. Foto: Source for JPNN

KA dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah sepuluh tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Cerak sejak 2018 dan punya fetish tak lazim membuat pria di Malang memamerkan alat kelaminnya kepada wanita.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News