KPK Akan Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kepada Gus Muhdlor 3 Mei Mendatang

Kamis, 25 April 2024 – 13:38 WIB
KPK Akan Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kepada Gus Muhdlor 3 Mei Mendatang - JPNN.com Jatim
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan dijadwalkan ulang pada Jumat 3 Mei 2024 oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/4).

KPK mengingatkan kepada Gus Muhdlor untuk kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik agar memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"KPK tetap tegas, jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," tuturnya.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada Jumat 19 April 2024.

Namun, yang bersangkutan batal hadir karena menjalani rawat inap di RSUD Sidoarjo.

KPK pada Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada BPPD Sidoarjo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. (antara/mcr12/jpnn)

Gus Muhdlor akan dipanggil ulang untuk pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi insentif pegawai di BPPD Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News