Viral Mobil Pribadi Masuk Kawasan Wisata Gunung Bromo, Ternyata

Larangan kendaraan roda empat memasuki kawasan taman nasional ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala BB TNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda di Kawasan Laut Pasir tertanggal 20 Desember 2012.
Dalam ketentuan itu, disebutkan kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Lautan Pasir Bromo dibatasi sampai pintu masuk Cemoro Lawang dari arah Kabupaten Probolinggo, Wonokitri Kabupaten Pasuruan dan Jemplang dari Kabupaten Malang dan Lumajang.
Transportasi kendaraan roda empat yang menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh paguyuban jip dari masing-masing pintu masuk.
Pengecualian dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan atau Kepala Bidang Teknis Konservasi, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II. (antara/mcr12/jpnn)
BB TNBTS memberikan penjelasan terkait mobil pribadi yang masuk ke kawasan Savanna Gunung Bromo,
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News