3 Selebgram Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong, Ditahan di Polda Jatim
Kamis, 04 April 2024 – 21:02 WIB
"Kami tetap berjuang di sini untuk memastikan apakah memang tiga tersangka berinisial RF, AD sama MT itu ditahan atau tidak," katanya.
Dimas mendapatkan informasi, jika beberapa pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp400 juta.
“Kerugian korban yang melapor sekitar Rp400 juta, tetapi keseluruhan mencapai Rp2 miliar,” tuturnya. (mcr12/jpnn)
Tiga selebgram ditetapkan tersangka atas kasus investasi bodong yang merugikan korbannya mencapai miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News