3 Selebgram Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong, Ditahan di Polda Jatim

Kamis, 04 April 2024 – 21:02 WIB
3 Selebgram Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong, Ditahan di Polda Jatim - JPNN.com Jatim
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Kami tetap berjuang di sini untuk memastikan apakah memang tiga tersangka berinisial RF, AD sama MT itu ditahan atau tidak," katanya.

Dimas mendapatkan informasi, jika beberapa pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp400 juta.

“Kerugian korban yang melapor sekitar Rp400 juta, tetapi keseluruhan mencapai Rp2 miliar,” tuturnya. (mcr12/jpnn)

Tiga selebgram ditetapkan tersangka atas kasus investasi bodong yang merugikan korbannya mencapai miliaran rupiah.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News