Selama Ramadan 2024, RHU di Surabaya Wajib Tutup

Kamis, 07 Maret 2024 – 17:49 WIB
Selama Ramadan 2024, RHU di Surabaya Wajib Tutup    - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan seluruh rekreasi hiburan umum (RHU) untuk tutup selama Ramadan 2024.

Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan 2024.

Pada SE nomor tiga disebutkan diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/ rumah musik diwajibklan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Kemudian, panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat.

Selanjutnya, kegiatan rumah biliar dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Lalu, pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Magrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat Isya/tarawih)

Pada poin keempat juga dijelaskan setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan dan di malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024.

Selama Ramadan, tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.

Berikut sederet aturan di Surabaya bagi para pelaku usaha sepanjang Ramadan 2024. Salah satunya, RHU diwajibkan tutup
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News