Peringatan Tak Digubris, Pemkot Segel Unit Rusunawa yang Ditunggak

Selasa, 27 Februari 2024 – 14:44 WIB
Peringatan Tak Digubris, Pemkot Segel Unit Rusunawa yang Ditunggak - JPNN.com Jatim
Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat menyegel salah satu rusun yang tidak membayar retribusi sewa, Surabaya. ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya.

Karena itu, pihaknya dan pengawas dari tiap rusun secara masif melakukan pengawasan kepada para penghuni rusun guna mengecek terkait dihuni atau tidaknya.

"Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun, sehingga kami tahu unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati rusun milik mereka," katanya.

Pihaknya berharap dengan dilakukan penyegelan tersebut dapat memberi efek jera kepada penghuni rusun agar selalu menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

"Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami, agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga Kota Surabaya lainnya," ucapnya.

"Untuk yang melanggar, akan kami tertibkan, dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrean," imbuhnya. (antara/faz/jpnn)

Enam unit rusunawa di dua lokasi disegel Pemkot Surabaya. Sejumlah tahapan sudah dilakukan sebelum penindakan itu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News