Kabar Baik Bagi Warga Kota Batu, Tarif Pajak Air Tanah Turun Jadi 5 Persen
jatim.jpnn.com, BATU - Tarif pajak air tanah (PAT) di Kota Batu turun menjadi lima persen dari tarif sebelumnya sebesar 15 persen.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan perubahan tarif pajak air tanah tersebut sudah sesuai dengan perhitungan Pemkot Batu dan peraturan yang berlaku.
"Kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu," kata Aries, Sabtu (27/1).
Aries menjelaskan perubahan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut bahwa salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah PAT.
Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa Tarif PAT ditetapkan sebesar lima persen yang turun dari besaran sebelumnya yakni 15 persen.
Dasar pengenaan pajak air tanah itu, merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Pemerintah Kota Batu juga telah melakukan sosialisasi tentang tata cara perhitungan pajak air tanah berdasarkan tarif dan harga sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023.
Pemerintah Kota Batu menurunkan pajak air tanah dari 15 persen menjadi lima persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News