Buntut Pemotor Tewas, Peraturan R2 Melintas di Jembatan Mayangkara Dikaji Ulang
“Namun, kami juga harus mempertimbangkan faktor keselamatan khususnya R2, apabila tetap diberikan akses untuk bisa melintasi jalanan tersebut di waktu-waktu tertentu," ucapnya.
Kesimpulannya, kata dia, agar pengguna jalan raya selalu hati-hati, khususnya pengendara motor.
"Perhatikan ruang jalan atau gerak yang cukup apabila ingin mendahului kendaraan di depannya, jika memang tidak memungkinkan (mendahului) tidak usah dipaksakan. Akan fatal akibatnya," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pengendara motor dinyatakan meninggal setelah mengalami tabrakan dengan kendaraan roda empat di Jembatan Mayangkara, Jalan Wonokromo, Surabaya.
Kabid Darlog BPBD Surabaya Buyung Hidayat mengatakan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 18.40 WIB.
Korban melaju dari arah selatan ke utara, tepat di Jembatan Mayangkara, pengendara motor bersenggolan dengan mobil dan kemudinya keluar dari jalur, lalu tertabrak mobil lainnya yang melintas. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi mengkaji ulang peraturan kendaraan roda dua melintas di Jembatan Mayangkara setelah insiden kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News