Begini Cara Ajukan Perizinan untuk Foto Komersial di Alun-alun Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya memastikan penarikan retribusi di Alun-alun Surabaya atau Balai Pemuda cuman berlaku untuk kegiatan foto komersial, seperti prewedding, foto iklan, hingga foto produk.
Penarikan retribusi itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang isinya pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video komersial dikenakan Rp500 ribu per tiga jam.
Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan masyarakat ingin yang melakukan foto komersial bisa izin via online di laman SSW alfa.surabaya.go.id.
“Di website tersebut, nantinya mereka menyampaikan maksud dan tujuan melakukan foto di Alun-alun,” kata Hidayat, Rabu (17/1).
Setelah menyelesaikan pengajuan izin dan proses pembayaran, keterangannya bisa diserahkan kepada petugas yang berada di lokasi.
Hidayat kembali menegaskan masyarakat biasa bebas dan dipersilakan melakukan foto-foto (nonkomersial) tanpa dikenakan biaya alias gratis.
“Datang perorangan, keluarga, pribadi enggak perlu khawatir. Foto-foto sendiri enggak masalah. Kan tempat nongkong seniman, anak muda. Kegiatan kesenian kalau tidak komersial boleh, cukup ajukan izin,” jelasnya. (mcr23/jpnn)
Bagi yang melakukan foto komersial di Balai Alun-Alun Surabaya harus mengajukan izin.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News