Pemkot Surabaya Pastikan Masyarakat Bebas Berfoto di Alun-Alun, Kecuali
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan masyarakat bebas berfoto di alun-alun tanpa dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.
Penarikan retribusi hanya diperuntukkan untuk foto komersial, seperti iklan, prewedding, atau foto produk.
Pernyataan itu untuk menanggapi penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda soal penarikan dana bagi yang berfoto.
Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan penarikan retribusi untuk foto komersial telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut mengatur soal pengambilan foto atau video di area Balai Pemuda dikenakan Rp500 ribu per tiga jam.
“Kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai. Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial. Kalau hanya untuk pribadi, ya gratislah,” kata Hidayat, Rabu (17/1).
Supaya tidak membuat gaduh lagi, kertas yang ditempelkan di area Balai Pemuda tersebut telah dicopot untuk kenyamanan bersama.
“Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Namun, kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku perda tersebut,” ucap Hidayat. (mcr23/jpnn)
Masyarakat Surabaya bebas mengambil foto tanpa dikenakan biaya menyusul sebaran kertas pemberlakuan tarif di Balai Pemuda.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News