Tukang Pijat Pelaku Mutilasi di Malang Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Jumat, 12 Januari 2024 – 13:48 WIB
Tukang Pijat Pelaku Mutilasi di Malang Berupaya Hilangkan Barang Bukti - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi berinisial AR (dua kanan) saat ditunjukkan kepada awal media di Markas Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (11/1). ANTARA/Vicki Febrianto.

jatim.jpnn.com, MALANG - Tukang pijat berinisial AR (39) yang menjadi tersangka pembunuhan disertai mutilasi kepada pengusaha kafe asal Surabaya berupaya menghilangkan barang bukti agar kejahatannya tak terlacak polisi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku membuang sejumlah barang bukti handphone dan laptop milik korban AP (34) setelah melakukan pembunuhan.

"Pelaku berusaha menghilangkan jejak, barang milik korban berupa handphone dan laptop dihancurkan dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di kawasan Kelurahan Sulfat," kata Danang, Kamis (11/1).

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan AR terjadi pada Oktober 2023. Polisi baru menangkapnya pada 4 Januari 2024 setelah mendapatkan bukti-bukti kuat.

Danang menjelaskan barang milik korban lainnya yang berusaha dihilangkan oleh pelaku berupa satu unit kendaraan roda empat. Mobil itu dipindahkan dari dekat rumah indekos tersangka.

"Mobil ditinggalkan di dekat tempat kejadian. Karena pelaku ini tidak bisa mengemudi, akhirnya ketika memindahkan sempat menabrak," ujarnya.

Selain itu, pelaku yang memutilasi jasad korban menjadi sembilan bagian itu juga memisahkan bagian tubuh korban yang bisa diidentifikasi. Bagian kepala, telapak tangan, dan telapak kaki korban dikubur di dekat aliran Sungai Bango.

"Anggota tubuh yang lainnya dibuang di aliran Sungai Bango," bebernya.

Lamanya polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh tukang pijat di Malang gara-gara pelaku berupaya mengilangkan barang bukti.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News