Cegah Kebocoran PAD, Dishub Surabaya Diperintahkan Pantau Kawasan Bertanda Larangan Parkir

Selasa, 02 Januari 2024 – 23:59 WIB
Cegah Kebocoran PAD, Dishub Surabaya Diperintahkan Pantau Kawasan Bertanda Larangan Parkir - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta dinas perhubungan (dishub) setempat untuk melakukan evaluasi terkait dengan permasalahan parkir tepi jalan umum.

Evaluasi itu berkaitan dengan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) karena disebabkan parkir liar. Dia meminta petugas dishub sering melakukan pengawasan, khususnya kawasan yang ada tanda larangan parkir.

"Setiap ada tanda larangan parkir, maka selama jam kerja, plus lima jam berikutnya, maka harus ada petugas (dishub) di titik itu," kata Eri, Selasa (2/1)

Dia mengakui sering menjumpai yang parkir di tanda larangan parkir. Hal itu yang menjadi salah satu penyebab kebocoran PAD dari retribusi parkir.

"Ada tanda larangan parkir besar, di sana ada mobil sampai harian terus (PAD) tidak bocor bagaimana. Makanya saya bilang mulai jam 7 pagi sampai 4 sore lalu sif kedua sampai jam 11 malam (ada petugas), Jadi, tidak ada mobil parkir di sana," ujarnya.

Adapun langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan, misalnya memasang CCTV di setiap restoran untuk mengawasi parkir tepi jalan umum di area tersebut.

"Restoran juga begitu. Kalau cerdas lagi, setiap restoran itu dikasih CCTV di jalannya, untuk memantau parkirnya, berapa mobil yang parkir. Jadi, ada mobil parkir langsung kebaca CCTV," tuturnya.

Selain itu, mulai 2024, Eri meminta Dishub menyampaikan laporan pendapatan retribusi parkir per hari.

Tahun 2024, Dishub Surabaya bakal melakukan evaluasi terkait parkir tepi jalan. Berikut informasi selengkapnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News