Melanggar Aturan Kampanye, Ratusan APK Ditertibkan Satpol PP Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 200 lebih alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya. Penertiban APK itu lantaran dipasang tidak sesuai dengan titik yang ditentukan atau melanggar.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan ratusan APK itu ditertibkan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Darmo, Urip Sumoharjo, Basuki Rahmat, hingga Jalan Tunjungan.
“Mobil barang penuh. Kami tidak hanya sekadar ambil baliho saja, tetapi alat peraga bambu atau kayu. Baliho kami lipat, bendera partai juga diambil, dilipat, simpan," kata Fikser, Jumat (8/12).
Fikser menjelaskan sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Panwascam, pemilik APK atau tim sukses dari masing-masing partai.
“Setelah koordinasi, baru kami lakukan pengambilan (APK). Kalau ada dari tim masing-masing partai akan kami serahkan,” jelasnya.
Dia menuturkan, penertiban APK tersebut dilakukan dengan landasan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor nomor 614.1 TAHUN 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kota Surabaya.
Baca Juga:
“Kalau ada di titik-titik yang telah ditetapkan KPU biasanya rekomendasi dari Panwascam atau Bawaslu kepada kami untuk menertibkan APK yang melanggar,” ujar Fikser. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Surabaya copoti ratusan APK yang melanggar aturan berkampanye dalam Pemilu 2024.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News