Pakar Sebut Sekolah Formal Belum Siap Fasilitasi Kebutuhan Siswa Disabilitas

Kamis, 07 Desember 2023 – 12:21 WIB
Pakar Sebut Sekolah Formal Belum Siap Fasilitasi Kebutuhan Siswa Disabilitas - JPNN.com Jatim
PPDB Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Namun, untuk saat ini satuan pendidikan masih menggunakan rujukan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009, di mana setiap satuan pendidikan inklusi sekurang-kurangnya ditempatkan satu guru pembimbing khusus.

Adapun istilah guru pembimbing khusus dan pendidikan khusus berbeda.

"Pembimbing khusus cakupannya dari guru umum, guru kelas, dan guru mapel yang sudah mendapatkan pelatihan, lalu diberi tugas tambahan melayani ABK, sedangkan guru pendidikan khusus memang berlatar pendidikan guru luar biasa," jelasnya.

Jumlah guru pembimbing khusus di Surabaya saat ini sudah ada, tetapi jumlahnya masih terbatas dan beberapa kali diberikan pelatihan. Namun, pada implementasinya belum cukup optimal dalam melayani sekolah inklusif.

Sebenarnya, dalam konteks layanan pendidikan inklusi amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas sudah menggariskan semua LPTK (lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan) perguruan tinggi yang mencetak guru wajib memasukkan mata kuliah pendidikan inklusi dalam kurikulum.

Namun, kenyataannya semua LPTK belum melaksanakan hal tersebut.

"Guru yang ada di lapangan sebagian besar belum melaksanakan, yang sudah dapat yang lulusan tahun 2023/2022 sebagian," jelasnya.

Untuk menyiapkan Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2023, Kemendikbud Ristek akan mendesain di setiap wilayah untuk ada ULD dan akan diisi oleh guru pendidikan khusus.

Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2023 atau disebut Permen AYL belum bisa dilaksanakan karena sekolah formal dinilai masih belum siap.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News