Korban Kecelakaan Kereta Api vs Minibus di Lumajang Dapat Santunan Jasa Raharja

Senin, 20 November 2023 – 18:11 WIB
Korban Kecelakaan Kereta Api vs Minibus di Lumajang Dapat Santunan Jasa Raharja - JPNN.com Jatim
Situasi pemakaman Titi Rustianti korban kecelakaan KA vs minibus di Kabupaten Lumajang. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan Kereta Api (KA) Probowangi dengan minibus di Kecamatan Klakah, Lumajang, pada Minggu (19/11).

Total ada 15 orang yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Dengan perincian, 11 meninggal dunia, sedangkan empat selamat.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Tamrin Silalahi menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas terjadinya kecelakaan maut itu.

“Semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja, baik korban yang meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah sakit,” kata Tamrin tertulis, Senin (20/11).

Dia menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta.

“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas lintas,” ujarnya.

Sebelumnya, kecelakaan kereta api KA Probowangi vs minibus di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan empat luka.

Rombongan minibus itu hendak pulang ke Surabaya seusai mengadakan reuni SMA di Kabupaten Banyuwangi. (mcr23/jpnn)

Berikut besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan kereta vs minibus di Kabupaten Lumajang.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News