Bantuan dari Pusat Berkurang, Situbondo Optimalkan 'Pendapatan' dari Pajak
![Bantuan dari Pusat Berkurang, Situbondo Optimalkan 'Pendapatan' dari Pajak - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
Pemkab Situbondo mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi mengacu kepada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Mula-mula, DPRD Situbondo menyoroti sejumlah OPD karena pada triwulan ketiga tidak mampu memenuhi target PAD 2023.
Sejumlah OPD yang tidak mencapai 50 persen dari target PAD triwulan III 2023, antara lain, Dinas Peternakan dan Perikanan target PAD Rp5.208.419.030, baru terealisasi Rp1.204.605.775 atau 23,13 persen.
Selanjutnya, DPMPTSP target Rp1.411.715.000 baru terealisasi Rp487.873.270 atau 34,56 persen.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan baru terealisasi Rp1.773.028.399 atau 35,01 persen dari target PAD Rp5.065.050.000.
Dinas Perhubungan target PAD Rp7.509.899.800 baru terealisasi Rp2.837.572.950 atau 37,78 persen.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari target Rp21.804.435.034 baru terealisasi Rp8.590.418.074 atau 39,40 persen. (antara/faz/jpnn)
Dibanding tahun sebelumnya, Pemkab Situbondo menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2024 lebih tinggi Rp30 miliar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News