3 Residivis Pengedar Narkoba Diringkus, Sembunyikan 300 Gram Sabu-Sabu di Sepatu

Kamis, 05 Oktober 2023 – 11:06 WIB
3 Residivis Pengedar Narkoba Diringkus, Sembunyikan 300 Gram Sabu-Sabu di Sepatu - JPNN.com Jatim
Tiga residivis pengedar narkoba saat ditangkap Polrestabes Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

Pengembangan kasus itu masih berlanjut hingga akhirnya menangkap RT pada Kamis 24 Agustus 2023 di Jalan Wonokusumo Damai, Semampir, Surabaya pukul 04.30 WIB.

Selain menangkap RT, polisi menemukan 0,90 gram sabu-sabu di dalam tas merek Deus yang disimpan di atas tempat tidur tersangka.

“Tersangka RT mengaku mendapatkan sabu-sabu juga dari AZ, yang dikasih secara gratis karena tersangka disuruh menyimpan sabu-sabu milik AZ sebanyak satu kilogram,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)

Polrestabes Surabaya menangkap tiga residivis pengedar narkoba dengan barang bukti 304,54 gram sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News