3 Residivis Pengedar Narkoba Diringkus, Sembunyikan 300 Gram Sabu-Sabu di Sepatu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga residivis pengedar narkoba diringkus setelah peredaran barang haram yang mereka lakukan diungkap oleh kepolisian.
Ketiga pelaku itu ialah AM (26) warga Kebomas Gresik, AZ (40) warga Tandes Surabaya, dan RT (30) asal Semampir Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan pelaku AM di rumahnya Jalan Intan Kota Baru, Driyorejo Gresik.
"Kami menggerebek tempat tinggal AM dan menemukan barang bukti 303,55 gram sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu olahraga miliknya," ujar Daniel, Kamis (5/10/).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Dari pengakuan AM, barang haram itu milik seseorang berinisial AZ.
"Jadi, AM ini membeli sabu-sabu dari AZ. Dari informasi itu, kami kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku kedua," katanya.
Setelah itu, polisi lanjut melakukan penggerebekan di Perum Pondok Benowo Indah, Pakal, Surabaya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 0,90 gram sabu-sabu, satu unit handphone di kamar tidur tersangka,” ucapnya.
Polrestabes Surabaya menangkap tiga residivis pengedar narkoba dengan barang bukti 304,54 gram sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News