Pascapenertiban, 97 Pedagang Bakal Mengisi Stan Lantai 2 Pasar Keputran Utara

Senin, 02 Oktober 2023 – 13:33 WIB
Pascapenertiban, 97 Pedagang Bakal Mengisi Stan Lantai 2 Pasar Keputran Utara    - JPNN.com Jatim
Pedagang yang ditertibkan Satpol PP Surabaya akan tempati stand di Pasar Keputran Utara. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Setelah melalui proses penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya beberapa waktu lalu, PD Pasar Surya akhirnya membuka pendaftaran izin berjualan di Pasar Keputran Utara.

Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya Gianto Sulistyono mengungkapkan sejak dibuka pada 12 September, total ada 97 calon pedagang yang mengajukan registrasi.

"Jumlah tersebut kemudian diundi. Nantinya menempati stan mana. Proses pengundian dilakukan Jumat (29/9)," ujar Gianto, Minggu (1/10).

Menurutnya, ada 212 stan yang diundi sehingga satu calon pedagang bisa menempati dua stan atau lebih. Pengundian dimulai dari registrasi calon pedagang. 

"Kami cocokkan data calon pedagang dengan data yang sudah direkap di formulir pendaftaran. Kalau cocok, calon pedagang menuju ke meja zonasi untuk memvalidasi jenis jualan," katanya.

Hal tersebut dilakukan karena ke depan lantai dua Pasar Keputran Utara akan dibagi dalam empat zona, yakni zona makanan dan minuman, sayur, bumbu, serta buah. Masing-masing jenis jualan akan dikelompokkan sesuai zonasi.

"Setelah melalui meja zonasi, calon pedagang menyerahkan pembayaran. Dilanjutkan ke meja pengundian stan dan penandatanganan perjanjian sewa. Meja paling akhir adalah penandatanganan perjanjian sewa, bisa tiga bulan, enam bulan atau satu tahun," jelasnya.

Meski proses kesepakatan para pedagang sudah memiliki hak berjualan. Namun, PD Pasar Surya memberikan toleransi selama dua minggu kepada pedagang baru.

Sebanyak 97 pedagang yang ditertibkan Satpol PP akan menemmpati stan di Pasar Keputran Utara.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News