Polres Malang Periksa Kades Pakis Terkait Kecelakaan Karnaval Tewaskan 1 Orang
![Polres Malang Periksa Kades Pakis Terkait Kecelakaan Karnaval Tewaskan 1 Orang - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/26/kasi-humas-polres-malang-iptu-ahmad-taufik-saat-memberikan-k-twr9.jpg)
Maka dari itu, Polres Malang tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
"Harus mematuhi SE Bupati Malang. Bapak Kapolres Malang tidak segan melakukan tindakan terhadap pelanggaran," tuturnya.
Peristiwa tersebut bermula pada saat kendaraan pikap bak terbuka yang dikemudikan U (63) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, melewati jalan menurun saat mengikuti rangkaian parade karnaval tersebut, pada Minggu (24/9) malam.
Pada saat di lokasi kejadian, kendaraan tersebut lepas kendali dan kemudian menabrak tujuh orang pejalan kaki. Akibatnya, seorang korban meninggal dunia serta enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Pengemudi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi memeriksa kepala desa Pakis terkait peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan satu orang saat parade karnaval.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News