Polres Malang Periksa Kades Pakis Terkait Kecelakaan Karnaval Tewaskan 1 Orang
jatim.jpnn.com, MALANG - Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diperiksa aparat kepolisian setempat terkait peristiwa kecelakaan maut yang menyebabkan seseorang meninggal dan enam lainnya luka-luka dalam kegiatan karnaval.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kepada kepala desa dan panitia pelaksana," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (25/9).
Pemeriksaan itu terkait izin pelaksanaan karnaval yang menggunakan pelantang kapasitas besar. Sebab, penggunaannya harus mengantongi izin dari kepolisian setempat.
Menurutnya, karnaval pada Minggu (24/9) malam itu mengantongi izin dari Polsek Pakis terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan dalam rangkaian peringatan hari besar nasional.
"Dalam izin tersebut mencakup kegiatan karnaval, jaranan, dan lainnya. Izin keramaian itu bukan khusus izin karnaval (dengan menggunakan pelantang besar)," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian. Dalam SE itu, disebutkan sejumlah larangan.
Penyelenggaraan karnaval dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan lebih dari 60 desibel yang bisa membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Selain itu, kegiatan tersebut bisa dilaksanakan maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Seluruh warga termasuk pemerintah desa sesungguhnya harus mematuhi SE yang telah dikeluarkan oleh Bupati Malang tersebut.
Polisi memeriksa kepala desa Pakis terkait peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan satu orang saat parade karnaval.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News