Pengemudi Pikap Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Karnaval di Malang

Selasa, 26 September 2023 – 10:05 WIB
Pengemudi Pikap Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Karnaval di Malang - JPNN.com Jatim
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Jawa Timur, Senin (25/9). ANTARA/Vicki Febrianto.

jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menetapkan satu orang tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dalam karnaval di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan tersangka merupakan seorang pengemudi pikap berinisial U (63) saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik.

Dalam peristiwa tersebut, Polres Malang telah memeriksa tiga orang saksi, yakni dua orang peserta karnaval dan pemilik kenderaan. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi.

Kendaraan pikap yang dikemudikan U sedang membawa konsumsi untuk kegiatan karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis. Pada saat jalan menurun, pengemudi tak mampu menguasai kendaraannya.

"Memang kendaraan itu yang dipergunakan untuk mengangkut konsumsi kegiatan karnaval. Korban mayoritas merupakan peserta karnaval," ujarnya.

Pihak juga telah melakukan tes urine kepada pengemudi untuk memastikan apakah tersangka tidak terpengaruh alkohol pada saat mengemudi. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil tes urine tersebut.

"Untuk hasilnya masih menunggu, tetapi berdasarkan keterangan saksi, pengemudi tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol," ucapnya.

Polres Malang menetapkan pengemudi pikap yang menyebabkan tewasnya gadis 14 tahun saat karnaval.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News