Pengemudi Pikap Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Karnaval di Malang
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pada Minggu (24/9) kurang lebih pukul 22.00 WIB, terjadi kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, bernama Renita Sintia Sari berusia 14 tahun warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.
Selain itu, enam korban lainnya mengalami luka-luka yakni Rilla Dwi ((24), Andry Hermawan (22), Fita Sri (31), Aziel Saputra (5), Fatma Hikmawati (23) dan Sarina Aurelia (4). Dua dari enam korban luka-luka tersebut merupakan balita.
Peristiwa tersebut bermula pada saat kendaraan pikap bak terbuka yang dikemudikan U (63) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, melewati jalan menurun saat mengikuti rangkaian parade karnaval tersebut.
Pada saat di lokasi kejadian, kendaraan tersebut lepas kendali dan kemudian menabrak tujuh orang yang sedang berjalan kaki sehingga terjadi peristiwa tabrak belakang.
Parade karnaval di Desa Kedungrejo dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB dalam rangkaian peringatan kemerdekaan Indonesia. Peristiwa kecelakaan itu, terjadi kurang lebih pukul 22.00 WIB, kemudian karnaval dihentikan panitia penyelenggara. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang menetapkan pengemudi pikap yang menyebabkan tewasnya gadis 14 tahun saat karnaval.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News