Kronologi KA Gajayana Tabrak Truk Tebu di Baron-Kertosono
Adapun material ampas tebu muatan dari truk tersebut juga menutupi jalur rel kereta api. Akibatnya, sekitar 85 menit, jalur tidak dapat dilalui sementara. Jalur KA kemudian kembali dapat dilalui pukul 05.37 WIB.
Supriyanto menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak perusahaan maupun pengemudi truk gandeng tersebut.
Pihaknya masih menghitung kerugian akibat kejadian itu. Pasalnya, bagian gerbong depan mengalami kerusakan yang cukup parah.
"Bagian gerbong depan mengalami kerusakan. Tadi langsung ganti lokomotif. Untuk kerugiannya, masih dilakukan penghitungan," kata Supriyanto.
Beruntungnya, lanjut dia, tidak ada korban jiwa baik penumpang maupun masinis dalam kecelakaan tersebut. (antara/faz/jpnn)
PT KAI akan menuntut ganti rugi terhadap pemilik truk muatan ampas temu yang menyebabkan kecelakaan dengan KA Gajayana pagi tadi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News