Wali Kota Surabaya Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi, Ada Apa?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Makassar pada 10-14 Juli 2023 menyoroti sistem zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB).
Dalam acara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada pemerintah pusat segera mengevaluasi sistem zonasi. Menurutnya, tidak semua wilayah kelurahan terdapat SD, SMP, maupun SMA negeri.
"Kami pemerintah daerah, belum siap. Tidak semua kecamatan ada sekolah SD, SMP, SMA," ujar Eri, Kamis (20/7).
Menurutnya, jika berpedoman sistem tersebut, anak yang menempati suatu kelurahan akan sulit masuk ke sekolah negeri di wilayah lain.
"Anak itu akan tergeser dengan calon peserta didik lain, yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah negeri," terangnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut menyampaikan ada pedoman yang bisa dijadikan referensi terkait domisili dalam PPDB sistem zonasi. Pemkot Surabaya menerapkan syarat minimal satu tahun domisili, untuk pendaftaran sekolah.
"Ketika belum satu tahun tinggal di suatu domisili, maka tidak boleh daftar sekolah terdekat. Makanya kami lihat Kartu Keluarga terlebih dahulu," tegasnya.
Pedoman itu, lanjut dia, juga diterapkan Pemkot Surabaya dalam menentukan daftar sasaran keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).
"Banyak warga luar daerah yang domisili KTP Surabaya hanya ingin mendapat intervensi bantuan termasuk layanan kesehatan," bebernya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta sistem zonasi PPDB dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News