Unipra Bantah Kabar Status PTS-nya Dicabut, Begini Penjelasannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Universitas W.R Supratman (Unipra) membantah status perguruan tinggi swasta (PTS) mereka dibekukan izinnya oleh Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan lantaran adanya rumor terkait dengan pembekuan izin Unipra yang beredar di kalangan masyarakat.
Rektor Unipra Bahrul Amiq mengatakan informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
Dia menjelaskan memang pada 2 Agustus 2022, Unipra pernah mendapatkan sanksi pencabutan izin oleh Kemendikbudristek.
Perkaranya, lanjut dia, waktu itu ada oknum di Unipra yang mencoba memasukkan data mahasiswa yang tidak riil ke dalam pangkalan data kami dan Dikti mengetahui hal tersebut.
Namun, pada 29 Desember 2022, sanksi itu telah dicabut sehingga Unipra kembali menjalani aktivitas pembelajaran.
"Sanksi hanya berjalan empat bulan dan akhir tahun sudah dicabut," kata Bahrul saat ditemui di Unipra, Selasa (13/6).
Dia mengungkapan akibat dari sanksi tersebut, pihaknya tidak dibina oleh pemerintah, tidak boleh melakukan pendaftaran, tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh meluluskan, tidak boleh menerima sertifikasi dosen atau dengan kata lain dibekukan.
Beredar kabar izin PTS Unipra dicabut, begini penjelasan rektor kampus setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News