Tak Terbukti As Patah, Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan di Pakis Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Pengemudi pikap berinisial D (40) warga Poncokusumo, Kabupaten Malang ditetapkan tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal pada Minggu (11/6).
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan kecelakan yang mengakibatkan empat orang meninggal itu murni akibat kelalaian pengemudi.
"Sudah kami mintai keterangan, dari bukti-bukti yang kami kumpulkan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Agnis.
Berdasarkan hasil olah TKP terbaru, dugaan patah as pada kendaraan pikap ditengarai pemicu kecelakaan tidak ditemukan.
Kondisi kendaraan pikap bernopol N 8315 EJ tidak ada masalah. Saat itu, pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi saat hujan di kawasan Pakis yang mengakibatkan hilang kendali.
“Murni dari pengemudi lalai dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca gerimis. Kecepatan melebihi 70 kilometer per jam,” bebernya.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Adapun satu korban yang selamat belum dimintai keterangan lantaran masih dirawat di rumah sakit.
"Tadi kami dalami tidak ada indikasi as patah, rem blong juga tidak kami temukan. Itu hasil olah TKP terbaru, dengan menghadirkan saksi. Total ada tiga saksi," tuturnya.
Pengemudi pikap yang menabrak pengendara motor dan menewaskan empat orang menjadi tersangka karena terbukti lalai saat berkendara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News