Tak Terbukti As Patah, Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan di Pakis Malang

Selasa, 13 Juni 2023 – 19:02 WIB
Tak Terbukti As Patah, Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan di Pakis Malang - JPNN.com Jatim
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/6). ANTARA/Vicki Febrianto

D dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Pengemudi pikap yang menabrak pengendara motor dan menewaskan empat orang menjadi tersangka karena terbukti lalai saat berkendara.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News