Tak Terbukti As Patah, Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan di Pakis Malang
Selasa, 13 Juni 2023 – 19:02 WIB
D dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Pengemudi pikap yang menabrak pengendara motor dan menewaskan empat orang menjadi tersangka karena terbukti lalai saat berkendara.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News