Izin Dicabut Kemensos, Kantor ACT Surabaya Tutup Sementara

Senin, 11 Juli 2022 – 13:32 WIB
Izin Dicabut Kemensos, Kantor ACT Surabaya Tutup Sementara - JPNN.com Jatim
Suasana kantor ACT Cabang Jawa Timur yang berada di Jalan Gayungsari Bar X Nomor 41 Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kemensos mencabut izin pengumpulan barang dan uang (PBU) Aksi Cepat Tanggap. Salah satu kantor cabang lembaga filantropi itu yang berada di Jawa Timur pun tampak tutup sementara waktu.

JPNN Jatim melihat pada pukul 10.15 WIB, tidak ada aktivitas apa pun di kantor cabang ACT di Jalan Gayungsari Barat X No. 41, Surabaya.

Selembar kertas bertuliskan “Kantor Tutup. Segala bentuk pelayanan diberhentikan sementara” tampak pula ditempel di depan pintu.

Salah satu sukarelawan ACT Heri Setiawan menuturkan saat ini aktivitas dan operasional kantor cabang itu ditutup sementara.

“Semua informasi diarahkan satu pintu (pusat). Saya tidak berani memberikan pernyataan apa pun,” kata Heri saat ditemui di lokasi, Senin (11/7).

Dia tidak mengetahui secara pasti, sejak kapan kantor tersebut ditutup.

“Saya masih kurang paham karena saya (cuma) sukarelawan di sini,” ujarnya.

Adapun Humas ACT Pusat Clara menjelaskan penutupan kantor mereka baik di cabang maupun pusat dilakukan sejak 7 Juli 2022.

Kantor Cabang ACT di Surabaya tutup sementara buntut pencabutan izin oleh Kemensos RI.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News