Cegah Kecelakaan, Wali Kota Eri Larang Takbir Keliling di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melarang masyarakat untuk menggelar acara takbir keliling sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Hal itu tertera dalam Surat Edaran Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 000.1.10 /8947/ 436.8.6/ 2023 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya menjelang Idulfitri 1444 H / 2023 M dan Libur Panjang.
“Melaksanakan kegiatan takbir di masjid /musala wilayah masing-masing dan tidak melakukan takbir keliling,” isi SE tersebut.
Baca Juga:
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan alasan melarang kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Jadi, kami sudah menyerahkan ke masing-masing masjid untuk jangan mengadakan takbir keliling untuk mencegah adanya kecelakaan,” kata Eri, Selasa (18/4).
Maka dari itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kegiatan takbiran dilakukan di musala saja.
“Kami berikan imbauan, kami yakin masjid akan menjalankan itu sing penting ojo mubeng garai kecelakaan ngko tibo siapa yang tanggung jawab,” jelasnya.
Nantinya, pada malam takbiran akan ada petugas yang berjaga untuk mengantisipasi takbir keliling, termasuk ruas-ruas jalan utama akan ditutup.
Antisipasinya terjadinya kecelakaan, Pemkot Surabaya larang masyarakat lakukan kegiatan takbir keliling.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News