Pantau Pelaksanaan PPDB, Tim Irjen Kemendikbud Ristek Apresiasi Dindik Jatim

"Di Jatim ini aturannya (persentase zonasi) 50 persen. Ini sudah disesuaikan dengan kondisi daerah di Jatim, yang penting tetap transparansi,” jelasnya.
Apabila di Jatim menggunakan persentase zonasi di bawah 50 persen atau 25 persen maka daerah harus berkonsultasi berdasarkan rasionalisme dan jajakan kajian akademis.
Dalam mengontrol jalannya pelaksanaan PPDB 2023, Kemendikbud Ristek bakal menggunakan audit forensik jejak digital yang dilakukan Juli.
Langkah itu untuk menanggapi dan menyelesaikan persoalan manipulasi data KK yang banyak ditemui dalam PPDB setiap tahunnya.
“Kalau betul akan kami audit forensik untuk melihat kecurangan secara sistem. Ini cara kementerian untuk melihat pelaksanaan PPDB," ujarnya.
Terkait sistem zonasi di daerah perbatasan, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Alfian Majdi menyampaikan tahun ini pihaknya membuat kebijakan meniadakan persentase zonasi untuk daerah perbatasan antarprovinsi.
Sekolah yang berada di wilayah perbatasan bisa menerima siswa sesuai jumlah pagu yang dimiliki. Namun, penerimaan bakal dilakukan secara offline setelah proses PPDB online terus.
Dia mencontohkan, di SMAN 1 Kasiman Bojonegoro pagu yang disediakan 300 siswa, tetapi yang baru terisi melalui sistem PPDB 200 anak. Sisanya akan dipenuhi dari siswa yang ada di wilayah perbatasan.
Tim Irjen Kemendikbud Ristek memberikan apresiasi Dindik Jatim atas pelaksanaan PPDB yang mengakomodir elemen masyarakat menengah ke bawah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News