Perusahaan yang Tak Berikan THR Bakal Disanksi, Siap-Siap Saja
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya mengungkapkan bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal mendapatkan sanksi.
Sanksi itu tertuang dalam Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR berupa teguran tertulis, denda, dan sanksi administratif penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Seharusnya pengawas Disnaker Provinsi Jatim memberikan ketegasan. Minimal mereka diberikan sanksi untuk penundaan produksi, agar mereka jelas bahwa mereka melakukan pelanggaran,” kata Koordinator posko THR Dimas Prasetyo saat ditemui di kantor LBH Surabaya, Kamis (6/4).
Selain itu, LBH merekomendasikan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR bisa dipublish ke media agar mendapat sanksi sosial.
“Pelanggaran pembayaran THR ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Baca Juga:
Maka dari itu, pada tahun 2023, pihaknya mendorong Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan terkait THR. (mcr23/jpnn)
Sanksi pembukan izin usaha menanti bagi perusahaan yang tak bayarkan THR kepada pegawainya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News