Regulasi Hukum Diperlukan Untuk Menunjang Model Bisnis Halal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dosen Universitas Negeri Surabaya Prof Siti Nur Azizah mengungkapkan perlunya UU Omnibus Law terkait bisnis halal.
Tujuannya untuk menjamin konsumen di Indonesia agar mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, dan kemanfaatan dari industri halal.
“Maka perlu regulasi yang komprehensif dan integral agar bisa mendukung karena Indonesia 2024 milestone akan menjadi pusat produsen halal dunia. Itu bukan hal mudah,” kata Prof Siti.
Kebutuhan keberadaan UU Omnibus Law mengenai bisnis halal itu dituangkan dalam penelitian berjudul “Jaminan Produk Halal melalui Audit Mutu Hukum Menuju Era Industri Halal” yang mengantarkan Prof Siti dikukuhkan sebagai Guru Besar Unesa bidang Ilmu Hukum dan Bisnis Halal Unesa, Kamis (16/3).
“Tahun 2023 diperkirakan pasar produk halal mencapai USD3 triliun, bahkan diprediksi pada 2030 sekitar USD3,8 triliun,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia baru menguasai pasar produk halal dunia untuk makanan sebesar 13 persen, sedangkan 19 persen untuk produk fesyen.
“Saya kira itu peluang pasar yang begitu besar,” tuturnya.
Dia menyampaikan bahwa kebutuhan akan barang yang halal mutlak bagi kaum muslim sekaligus juga menjadi hak asasi manusia (HAM) yang harus dijamin dan dilindungi.
Guru Besar Unesa Bidang Ilmu Hukum dan Bisnis Halal Unesa Prof Siti Nur Azizah menyebut perlunya regulasi hukum untuk bisnis halal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News