Warga Trenggalek Geram, Banyak IPAL Pemindangan Mencemari Sungai
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Residu cair dari sisa pengawetan ikan mencemari tanah dan sungai akibat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) industri pemindangan di kawasan pesisir Watulimo, Kabupaten Trenggalek belum bekerja optimal.
Hal tersebut diungkapkan perwakilan warga Watulimo Mustagfirin menyusul aksi protes yang dia lakukan bersama puluhan warga lain ke DPRD setempat
"Yang namanya IPAL itu dari limbah diolah sehingga bisa menjadi ramah lingkungan. Kalau saya melihat yang dimiliki sekarang bukan IPAL, tetapi kayak bak penampungan saja, tidak ada fungsi pemisahan antara residu limbah dan air," ujar Mustagfirin.
Saat ini masih ada 12 unit usaha pemindangan yang beroperasi di sekitar kawasan pesisir Teluk Prigi, tepatnya di pesisir selatan Kecamatan Watulimo. Industri itu berskala kecil, sedang, hingga menengah dengan mayoritas milik perorangan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Jarot Widiatmoko mengatakan pihaknya telah membina dan mengedukasi setiap pelaku UKM pemindangan untuk membangun IPAL yang memadai.
Keberadaan IPAL menjadi persyaratan wajib untuk mendapatkan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.
“Pembuatan IPAL itu telah melalui berbagai kajian, termasuk pendampingan dari konsultan. Namun, dalam proses pembuatannya diserahkan kepada masing-masing pelaku pemindang karena berkaitan dengan pembiayaan,” terang Jarot.
Sayangnya, pada pelaksanaannya banyak IPAL yang dibangun pelaku industri pemindangan belum memenuhi standar.
Mustagfirin dan sejumlah warga yang protes menyebut IPAL-IPAL itu lebih layak disebut penampungan fungsi dari IPAL itu tak maksimal sehingga tetap berimbas terhadap lingkungan sekitar.
Warga memprotes IPAL pemindangan yang mencemari sungai karena IPAL yang masih belum sesuai standar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News