Dinsos Trenggalek Temukan Fakta Mengejutkan Saat Dampingi Siswa Korban Pencabulan Guru
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap aspek hukum kepada lima korban. Pendampingan itu dilakukan mulai proses penyelidikan hingga vonis di meja persidangan untuk memastikan kepastian hukum kepada anak.
"Kami juga melakukan pendampingan hukum mulai dari proses awal hingga peradilan akan didampingi pendamping hukum yang memang sudah disiapkan dan sudah bergabung ke lembaga perlindungan anak," jelasnya.
Pendampingan itu untuk memastikan dalam proses penyelidikan diperlakukan sesuai dengan hak-hak anak. Bagaimana cara menanya dan sebagainya itu harus disesuaikan dengan usia anak.
Ratna menambahkan selama pendampingan para siswa tersebut mengakui adanya dugaan pencabulan yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu di ruang perpustakaan oknum guru itu mengajar.
"Kami ada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), kami dibantu tiga psikolog. Psikolog kami sudah melakukan pendampingan, menemui anaknya dan bertemu pihak sekolahnya," jelasnya.
Dari hasil verifikasi dan klarifikasi, pencabulan itu benar, bahkan dilakukan kepada siswa kelas 1-4. Dari lima anak, pengakuannya sudah mengalami berkali-kali. (antara/mcr12/jpnn)
Dinas Sosial Trenggalek melakukan pendampingan psikologis dan hukum siswa SD yang menjadi korban pencabulan gurunya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News