Wara-wara: Kesenian Jaranan Jowo Kini Resmi Milik Kabupaten Kediri
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Kesenian jaranan jowo kini telah resmi menjadi milik Kabupaten Kediri berdasarkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal tersebut pun ditanggapi dengan antusias Komite Tari dan Jaranan Kabupaten Kediri Dekky Susanto, Rabu (4/1).
Menurutnya, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang diterima Kabupaten Kediri itu penting untuk perlindungan ekspresi budaya tradisional yang juga mengacu pada UU 28/2014 tentang Hak Cipta.
"Jaranan jowo kini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Secara umum, memang semua wilayah memiliki jaranan, tetapi jaranan jowo di kami memiliki karakter sendiri dan khas Kediren," katanya.
Sejak awal, pihaknya bersama Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) berkomitmen menjaga budaya khas Kediri dengan cara mengawalnya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri serta didaftarkan untuk mendapatkan HAKI.
Ketua DK4 Imam Mubarok menilai kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal dan menjadi aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa karena sesuai UU Hak Cipta.
Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri Sonny Subroto menyampaikan tentang pentingnya HAKI agar jangan sampai kesenian jaranan jowo diakui oleh daerah atau negara lain.
Dia menjelaskan beberapa kekhasan daerah yang sudah diajukan HAKI oleh Balitbangda Kabupaten Kediri ke Kemenkumham, antara lain, pakaian khas Kediri, sego tumpang, dan wayang Mbah Gandrung.
'Secara umum, memang semua wilayah memiliki jaranan, tetapi jaranan jowo di kami memiliki karakter sendiri dan khas Kediren,' kata Dekky.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News