Pengumuman Penting Buat Warga Surabaya Saat Malam Tahun Baru, Jangan Dilanggar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bakal melakukan razia kepada pedagang yang nekat menjual terompet dan petasan saat malam Tahun Baru 2023.
Hal itu diutarakan oleh Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Senin (26/12).
“Ini kan masih pandemi untuk mencegah penyebaran Covid-19, penjualan terompet yang ditiup tetap dilarang,” kata Eddy.
Larangan menjual terompet tiup lantaran sebelum dijual, pasti dicoba terlebih dahulu oleh para pedagang.
“Kalau terompet yang enggak ditiup enggak apa-apa. Yang ditiup yang enggak boleh.
Selain larangan menjual terompet tiup, Pemkot Surabaya juga melarang penjualan petasan.
“Melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) petasan dilarang. Malam tahun baru petasan dilarang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan penyitaan kepada pedagang yang nekat menjual terompet dan petasan.
Pemkot Surabaya bakal sita pedagang yang nekat jualan terompet tiup dan petasan saat malam tahun baru 2023
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News