Lewat JEC, Tom Liwafa Ajak Berantas EO Bodong di Jatim
“Kalau belum pernah bikin acara, kami di sini buka tempat edukasi atau seminar mengumpulkan teman-teman agar berkumpul dalam satu organisasi," jelasnya.
Sementara itu, Dirintelkam Polda Jatim Kombes Dekananto mengatakan belakangan banyak event yang tak mendapatkan rekomendasi dari kepolisian akibat permasalahan teknis, terutama jeda waktu pengajuan kegiatan yang mepet.
“Sudah ada aturannya di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, di mana event daerah minimal 14 hari, event nasional 20 hari, dan event internasional 30 hari,” jelasnya.
Penyelenggara kerap mengajukan izin antara empat hari hingga satu minggu, sedangkan screening potensi kerawanan pengamanan membutuhkan waktu lebih.
"Perlu dilakukan koordinasi beberapa kali dengan stakeholder, pihak panitia dengan pihak keamanan sehingga jeda waktu ini yang kemudian menjadi teknis," ucapnya.
Deka tak menampik adanya event yang terlebih dahulu menjual tiket baru mengajukan izin, seakan-akan dipaksa mengeluarkan izin dan terpaksa tak bisa dikeluarkan rekomendasi kegiatan.
"Sepanjang sesuai dengan prosedur kemudian ada screening dan koordinasi dengan penanggung jawab dan pihak keamanan tidak ada masalah," lanjutnya.
Bagi penyelenggara atau EO juga harus memahami tentang perizinan kegiatan. Nah, komunikasi dengan pihak kepolisian menjadi penting seperti kegiatan JEC kali ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi.
Tom Liwafa mengajak para event organizer di Jatim memberantas EO bodong yang kerap menyelenggarakan kegiatan tanpa izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News