Kronologi Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil 5 Bulan di Lumajang, Ngeri
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ancaman hukuman berat menanti AR (27), pria asal Lumajang yang tega membunuh istri sirinya, DTS (24). Mirisnya, sang istri tengah mengandung lima bulan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Subs Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” ucap Dirmanto.
Sebelumnya, lanjut dia, peristiwa pembunuhan suami terhadap istrinya tersebut dipicu rasa cemburu.
Dia menyampaikan korban dan tersangka ini sudah menikah siri sejak Januari 2022.
“Namun, memang tidak tinggal satu rumah karena AR memiliki istri sah atas nama SR yang belum cerai,” kata Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (9/12).
Pernikahan tersangka dan korban pun dikaruniai anak yang masih dalam kandungan dengan usia 23 minggu atau setara lima bulan.
Kejadian pembunuhan itu berawal saat tersangka mengunjungi rumah istrinya dengan menggunakan sepeda motor Supra sebanyak dua kali pada Minggu (27/10). Namun, korban ternyata tidak berada di rumah.
AR emosi saat istrinya tidak ditemukan di rumah saat didatangi dua kali. Pembunuhan suami terhadap istri tersebut terjadilah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News