Cek Peredaran Obat Sirop, Apotek-Apotek di Surabaya Bakal Diperiksa Mendadak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pemkot akan melakukan sidak terkait dengan penjualan obat sirop di apotek yang telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pelarangan penjualan obat sirop untuk mengantisipasi kenaikan kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Pemkot Surabaya bersama forkopimda akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan obat sirop yang dilarang dijual oleh Kementerian Kesehatan,” kata Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (24/10).
Eri mengatakan Pemkot Surabaya telah mendapatkan surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan soal jenis-jenis obat sirop yang dilarang beredar.
“Dalam waktu dekat, kami akan turun ke lapangan untuk mengecek apakah obat-obat sirop yang dilarang dijual sudah ditarik oleh apotek-apotek,” ujarnya.
Selain melakukan pengecekan, Pemkot Surabaya juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat perihal penggunaan obat sirop yang tidak boleh digunakan.
“Puskesmas, kelurahan, RT dan RW dikerahkan secara maksimal untuk melakukan sosialisasi. Dengan begitu, masyarakat akan tahu jenis obat yang memang tidak digunakan saat ini,” ucap Eri. (mcr23/jpnn)
Wali Kota Eri mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait jenis obat sirop yang tidak boleh digunakan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News