Raperda Cagar Budaya Bukan Hanya Sebatas Penyelamatan Bangunan Kuno
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan pembahasan bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), terkait dengan beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Raperda Bangunan Cagar Budaya, Kamis (13/10).
Pembuatan Raperda Bangunan Cagar Budaya ini akan mengacu dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010.
Eri mengatakan bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya tidak bisa serta merta dikatakan sebagai bangunan cagar budaya.
Baca Juga:
Menurutnya, harus ada filosofi dan cerita bangunan itu dengan tujuan agar anak-anak bisa mengetahui informasi dan sejarahnya.
"Saya ingin di dalam raperda tersebut disebutkan, bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya dikategorikan secara tematik. Tujuannya untuk mempermudah pelestarian bangunan kuno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya," tutur Eri.
Dia mencontohkan ada suatu kawasan dengan mayoritas terdapat bangunan kuno yang keunikan arsitektur untuk ditonjolkan.
"Sama halnya di wilayah lain, ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan maka akan nilai perjuangan itu juga ditampilkan,” ujarnya..
Dengan konsep seperti itu, mantan Kepala Bappeko tersebut berharap ke depan kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dahulu bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ingin bangunan cagar budaya bisa jadi edukasi bagi pelajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News