Misteri Kematian Mahasiswi Unej Terungkap, Spesialis Forensik Beber Fakta

Rabu, 28 September 2022 – 16:39 WIB
Misteri Kematian Mahasiswi Unej Terungkap, Spesialis Forensik Beber Fakta - JPNN.com Jatim
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menggelar konferensi pers terkait penyebab kematian mahasiswi Unej di Mapolres Jember, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

jatim.jpnn.com, JEMBER - Penyidik Polres Jember tak menemukan adanya unsur penganiayaan atau tindak pidana lainnya pada kematian Putri Pujiarti, mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember (Unej).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (28/9).

"Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, hasil autopsi, dan visum et repertum didapatkan bahwa tidak memenuhi unsur adanya penganiayaan atau tindak pidana lainnya," katanya.

Menurut Kapolres, hasil visum luar menyebutkan tidak ada tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan di tubuh mahasiswi Unej tersebut. Begitu pula menurut hasil autopsi.

"Pengecekan kemungkinan adanya racun ternyata hasilnya negatif dan hasil autopsi dari pihak RSD dr Soebandi Jember menyebutkan kematian yang bersangkutan wajar dan disebabkan oleh penyakit," tuturnya.

Dengan begitu, Polres Jember akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan proses penyelidikan kasus kematian mahasiswi Unej itu berdasarkan hasil keterangan saksi, autopsi, dan visum.

"Dengan demikian, kematian mahasiswi Unej tersebut tidak ditemukan kejanggalan. Dia meninggal karena penyakit yang diderita," ujar perwira melati dua itu.

Fakta tersebut dikuatkan oleh penjelasan dr. Muhammad Afiful Jauhani selaku spesialis forensik dan medikolegal yang juga hadir dalam konferensi pers di Mapolres Jember.

Kematian mahasiswi Unej sebelumnya santer diisukan tidak wajar. Begini hasil dari serangkaian pemeriksaan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News