Banyak Pipa PDAM Rusak Akibat Pembangunan Gorong-Gorong, Komisi B Siap Revisi Perda
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno menyoroti aturan Perda yang menyatakan kerusakan jaringan pipa akibat pembangunan infrastruktur menjadi beban pihak PDAM.
Hal itu dia sampaikan setelah melihat banyaknya pipa PDAM rusak akibat proyek pembangunan gorong-gorong, salah satunya di Jalan Ambengan Batu Surabaya.
Untuk itu, Komisi B DPRD Surabaya akan membantu kalau dilakukan revisi terhadap Perda tersebut.
“Ini idealnya direvisi, untuk mengikat kontraktor, supaya mereka berhati-hati dan lebih disiplin sehingga tidak asal melakukan pengerjaan, tetapi ikut bertanggung jawab akibat kerusakan yang ditimbulkan,” tutur Anas, Selasa (27/9).
Menurut dia, seharusnya kontraktor sebagai pihak ketiga pelaksana proyek pembangunan gorong-gorong berhati-hati ketika menjalankan tugasnya.
Selain itu, mereka harus bekerja sama dengan PDAM sebagai pihak yang mengetahui lokasi jaringan pipa di Surabaya.
"Jangan sampai keinginan menjadikan Surabaya lebih baik dari ancaman banjir membawa dampak kesulitan air bagi masyarakat. Kontraktor harus disiplin menjalankan SOP berlaku," tandas Anas.
Sebelumnya, proyek pembangunan gorong-gorong yang merusak pipa PDAM membuat aliran air kepada warga menjadi kecil dan keruh. (antara/mcr12/jpnn)
Komisi B DPRD Surabaya akan membantu kalau dilakukan revisi Perda terkait kerusakan jaringan pipa akibat pembangunan infrastruktur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News