Banyak Galian Pasir, Pemkab Mojokerto Didesak Segera Buat Perda Baru Soal Tambang

Rabu, 14 September 2022 – 16:38 WIB
Banyak Galian Pasir, Pemkab Mojokerto Didesak Segera Buat Perda Baru Soal Tambang - JPNN.com Jatim
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Ahmad Anwar. Foto: Dok Pribadi for JPNN.com

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto mendesak pemkab setempat segera membuat peraturan daerah (perda) baru tentang pengelolaan hingga penarikan retribusi dari pertambangan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Ahmad Anwar mengatakan tuntutan itu tak lepas dari banyaknya galian pasir dan batu yang ditimbulkan oleh perusahaan yang tidak memberikan retribusi ke pemkab.

"Baik penambang yang berizin maupun tidak, sama-sama enggan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Mojokerto," ujar Anwar, Rabu (14/9).

Berdasarkan data yang dia himpun, dari 132 tambang hanya sekitar 10 tambang yang mengantongi izin dinas terkait. Jika pemkab tidak menata ulang, dia menilai selain menimbulkan kerusakan alam, juga berimbas terhadap PAD.

"DPRD juga pernah mengundang Bapenda Mojokerto rapat mengenai anggaran.," tuturnya.

Di sana, pihaknya juga mengundang pengusaha tambang ilegal.

Saat disinggung mengenai pembayaran retribusi, lanjut dia, semua pengusaha tambang yang diundang kompak menjawab bahwa untuk memperoleh perizinan sangat sulit.

Di sisi lain, pemkab hanya memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

DPRD Kabupaten Mojokerto mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto segera membuat peraturan daerah baru tentang pengelolaan pertambangan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News