Bupati Bojonegoro Diadukan ke Gubernur Khofifah Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
"Peraturan perundang-undangan justru mempertegas bahwa RUPSLB harus memperhatikan keahlian khusus terhadap masa jabatan direksi dan atau komisaris yang semestinya bagian dari evaluasi kinerja," ucapnya.
Selain itu, sambung Teguh, berdasarkan Pasal 65 ayat satu PP nomor 54 tahun 2017, jabatan anggota direksi berakhir karena dihentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf C, pemberhentian wajib disertai alasan pemberhentian.
"Klien kami tidak pernah mendapatkan alasan pemberhentian secara jelas, padahal jika memperhatikan Asal 65 ayat satu maka pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah," ujarnya.
Teguh menilai keputusan Bupati Bojonegoro yang dibuat dan ditandatangani tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian direksi sewaktu-waktu atau di luar masa jabatan normalnya.
"Sudah sepatutnya keputusan itu tidak sah, bahkan batal demi hukum dan mengandung penyalahgunaan wewenang, cacat prosedur serta konsiderannya tidak sesuai substansi," lanjutnya.
Dia meminta Khofifah memperhatikan hal tersebut. Tindakan Bupati Anna yang dinilai tanpa dasar payung hukum yang benar dan pasti itu merugikan kredibilitas Lalu Syahril. (mcr12/jpnn)
Mantan Dirut PT ADS Laporankan Bupati Bojonegoro Anna Muawannah ke Gubernur Khofifah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News