Layanan SIM Keliling Surabaya 16-17 September 2022, Berikut Jadwal dan Lokasinya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Untuk pekan ini, layanan SIM keliling tersedia di Halaman Kelurahan Dukuh Menanggal hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Titik lainnya, SIM keliling tersedia di Parkir Belakang Grand City. Layanan di tempat tersebut beroperasi di hari yang sama.
Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di lokasi tersebut.
Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk minggu ini, berikut jadwal dan lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News