Pakar Komentari Permentan 10 2022, Sebut Tak ada Indikasi Penghapusan Subsidi Pupuk

Senin, 05 September 2022 – 22:45 WIB
Pakar Komentari Permentan 10 2022, Sebut  Tak ada Indikasi Penghapusan Subsidi Pupuk - JPNN.com Jatim
Pakar Ketahanan Pangan Universitas Brawijaya (UB) Dr Sujarwo saat memaparkan kajiannya terkait ketahanan pangan di Tanah Air di UB coffee, Rabu (31/3) (Endang Sukarelawati)

jatim.jpnn.com, MALANG - Permentan Nomor 10 Tahun 2022 berisi tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, konon ada penghapusan subsidi pupuk.

Hal tersebut mendapat respons dari Pakar Ketahanan Pangan Universitas Brawijaya atau UB Malang Dr Sujarwo. Menurutnya, tidak ada indikasi Permentan itu mengarah terhadap penghapusan pupuk bersubsidi. 

Dia menilai Permentan 10 Tahun 2022 mengatur tentang pola distribusi pupuk bersubsidi yang menentukan alokasi Pupuk Urea dan NPK per provinsi.

“Ada dasar-dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk per provinsi dan per kabupaten, utamanya terkait penggunaan data spasial lahan petani, penetapan LP2B, dan serapan pupuk subsidi tahun sebelumnya,” kata Sujarwo, Senin (5/9).

Kebijakan Permentan tersebut memang menunjukkan adanya keinginan pemerintah mengatur pola distribusi pupuk sehingga petani tetap menikmatinya.

Namun, kata Sujarwo, sektor pertanian memiliki kerentanan yang tinggi atas ketidaktepatan waktu dan jumlah pupuk, pola pendistribusian dan pengalokasian dari tingkat pusat ke provinsi, lalu ke kabupaten.

Kemudian, baru alokasi ke kecamatan. Tentunya akan memakan waktu dan kebutuhan koordinasi tinggi.

“Belum lagi jika ada permasalahan berupa ketidaksesuaian di e-RDKK yang sangat berpeluang terjadi selama ini sehingga berdampak pada salah sasaran distribusi pupuk bersubsidi,” tuturnya.

Pakar Ketahanan Pangan UB Malang Dr Sujarwo menyebut jika tak ada indikasi penghapusan pupuk subsidi pada Permentan 10 2022.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News