Terselubung, Prostitusi Eks Lokalisasi di Malang Bergeser ke Rumah-Rumah Penduduk
Jumat, 19 Agustus 2022 – 23:38 WIB
Apabila praktik prostitusi tersebut terbukti, pemilik-pemilik rumah fasilitator praktik prostitusi bakal dijerat pasal dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. (genpi/faz/jpnn)
Praktik prostitusi diduga masih menjamur di kawasan eks lokalisasi Ganur, Malang. Namun, sedikit ada perbedaan, begini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News